Perppu Pemilu Hanya untuk DOB Papua
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu ditargetkan selesai dibahas Desember mendatang.
Perppu yang sedang dibahas pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) Papua.
"Tentatifnya Desember 2022 (selesai dibahas)," kata Mardani di komplek Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/11).
Politikus PKS itu menyebut Perppu Pemilu harus rampung satu bulan ke depan, sekaligus menjadi payung hukum yang spesifik terkait pesta demokrasi di DOB Papua, salah satunya soal kursi parlemen.
"Nanti mereka enggak punya alokasi kursi. Kasihan sudah jadi provinsi enggak ada alokasi kursi, itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," tutur Mardani.
Dia pun menegaskan Perppu Pemilu hanya akan fokus pada pelaksanaan Pemilu 2024 di DOB Papua.
Bicara penetapan nomor urut parpol peserta pemilu, hal itu menurutnya tidak akan mengalami perubahan dalam Perppu Pemilu.
"Tetap dilakukan dengan cara diundi sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu" ucapnya.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut Perppu Pemilu hanya untuk mengakomodasi DOB Papua dalam Pemilu 2024.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online