Perppu Pemilu Legislatif Batal Diparipurnakan
Selasa, 03 Maret 2009 – 13:55 WIB
JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPR, dan DPD batal diparipurnakan hari ini (Selasa, 3/2). Menurut Ketua DPR RI Agung Laksono, batalnya pengesahan Perppu Pemilu tersebut atas permintaan Ketua Komisi II DPR RI EE Mangindaan. “Tidak ada niatan Komisi II menunda-nunda. Apalagi sudah kita bahas dengan pemerintah, KPU, Bawaslu juga, jadi tidak ada masalah. Namun Pasal 22 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya, makanya kita tunda pembahasannya setelah reses nanti,” jelas Mangindaan.
“Perppu Pemilu saat ini tidak bisa disahkan dalam masa sidang ketiga. Pembahasannya akan dilakukan pada masa sidang berikutnya,” kata Agung dalam sidang paripurna.
Baca Juga:
Mangindaan sendiri yang dimintai komentarnya mengatakan, Komisi II pada dasarnya sangat mendukung pengesahan Perppu yang diusulkan pemerintah. Hanya saja karena ada aturan konstitusi yang menyebabkan, harus ada penundaan.
Baca Juga:
JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPR, dan DPD batal diparipurnakan
BERITA TERKAIT
- Litbang Kompas: RK-Suswono Unggul di Kalangan Gen Z dan Gen Y Jakarta
- Kader NasDem Alihkan Dukungan, Terpesona Program Pro Rakyat Agustiar-Edy
- Ansar Ahmad jadi Pilihan Utama Bangso Batak Marsada Batam Untuk Memimpin Kepri
- Ada Hoaks Soal Pram-Rano, Tim Pemenangan: Saatnya Beradu Gagasan Untuk Jakarta
- Persiapan Cagub Ahmad Syaikhu Menjelang Debat Perdana Pilgub Jabar
- Kasus Judol di Kemenkomdigi, Meutya Mengaku Mencekam, Sebut soal Polri