Perppu Pemilu Legislatif Batal Diparipurnakan
Selasa, 03 Maret 2009 – 13:55 WIB

Perppu Pemilu Legislatif Batal Diparipurnakan
JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPR, dan DPD batal diparipurnakan hari ini (Selasa, 3/2). Menurut Ketua DPR RI Agung Laksono, batalnya pengesahan Perppu Pemilu tersebut atas permintaan Ketua Komisi II DPR RI EE Mangindaan. “Tidak ada niatan Komisi II menunda-nunda. Apalagi sudah kita bahas dengan pemerintah, KPU, Bawaslu juga, jadi tidak ada masalah. Namun Pasal 22 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya, makanya kita tunda pembahasannya setelah reses nanti,” jelas Mangindaan.
“Perppu Pemilu saat ini tidak bisa disahkan dalam masa sidang ketiga. Pembahasannya akan dilakukan pada masa sidang berikutnya,” kata Agung dalam sidang paripurna.
Baca Juga:
Mangindaan sendiri yang dimintai komentarnya mengatakan, Komisi II pada dasarnya sangat mendukung pengesahan Perppu yang diusulkan pemerintah. Hanya saja karena ada aturan konstitusi yang menyebabkan, harus ada penundaan.
Baca Juga:
JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPR, dan DPD batal diparipurnakan
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina