Perppu Pemilu Legislatif Batal Diparipurnakan
Selasa, 03 Maret 2009 – 13:55 WIB
Dalam Perppu No 1 Tahun 2009 itu, diatur masalah pemberian tanda pada saat pemilihan, di mana yang disahkan hanya tanda satu kali. “Bisa dua kali, tapi ada syaratnya yaitu saat perhitungan suara,” cetusnya. Selain itu yang diatur dalam Perppu tersebut adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hanya bisa satu kali. (esy/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota DPRD, DPR, dan DPD batal diparipurnakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum