Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah
Senin, 23 Februari 2009 – 08:02 WIB
JAKARTA- Realisasi perubahan sejumlah pasal Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 melalui perppu semakin terang. Pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu kemarin kembali mematangkan sejumlah draf pasal per pasal Perppu Pemilu yang akan diajukan ke DPR. Dihubungi terpisah, anggota Bawaslu Wirdianingsih yang juga hadir di pertemuan itu menyatakan hal senada. Meski begitu, sebenarnya masih ada perbedaan pendapat.
Hal itu disampaikan anggota KPU Samsulbahri setelah pembahasan perppu tersebut dengan pemerintah di Jakarta kemarin (22/2). Dia mengungkapkan, pertemuan kemarin membahas susunan draf pernyataan dalam pasal per pasal. "Hari ini sudah penghalusan kalimat," kata Samsul kepada wartawan koran ini. Dari pihak pemerintah, yang hadir dalam pembahasan tersebut adalah staf Ditjen Kesbangpol Depdagri dan staf Menko Polkam.
Baca Juga:
Menurut Samsul, pada prinsipnya, sudah ada kesepakatan dari pemerintah untuk mempercepat proses perppu. Tiga poin utama telah dibahas dalam perppu itu, yakni tata cara menandai dua kali, perubahan daftar pemilih tetap, dan penetapan calon dengan suara terbanyak. "KPU hanya memberikan masukan atas perppu itu, selanjutnya tinggal pemerintah mengusulkan ke DPR," kata Samsul.
Baca Juga:
JAKARTA- Realisasi perubahan sejumlah pasal Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 melalui perppu semakin terang. Pemerintah bersama Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!