Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah
Senin, 23 Februari 2009 – 08:02 WIB
JAKARTA- Realisasi perubahan sejumlah pasal Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 melalui perppu semakin terang. Pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu kemarin kembali mematangkan sejumlah draf pasal per pasal Perppu Pemilu yang akan diajukan ke DPR. Dihubungi terpisah, anggota Bawaslu Wirdianingsih yang juga hadir di pertemuan itu menyatakan hal senada. Meski begitu, sebenarnya masih ada perbedaan pendapat.
Hal itu disampaikan anggota KPU Samsulbahri setelah pembahasan perppu tersebut dengan pemerintah di Jakarta kemarin (22/2). Dia mengungkapkan, pertemuan kemarin membahas susunan draf pernyataan dalam pasal per pasal. "Hari ini sudah penghalusan kalimat," kata Samsul kepada wartawan koran ini. Dari pihak pemerintah, yang hadir dalam pembahasan tersebut adalah staf Ditjen Kesbangpol Depdagri dan staf Menko Polkam.
Baca Juga:
Menurut Samsul, pada prinsipnya, sudah ada kesepakatan dari pemerintah untuk mempercepat proses perppu. Tiga poin utama telah dibahas dalam perppu itu, yakni tata cara menandai dua kali, perubahan daftar pemilih tetap, dan penetapan calon dengan suara terbanyak. "KPU hanya memberikan masukan atas perppu itu, selanjutnya tinggal pemerintah mengusulkan ke DPR," kata Samsul.
Baca Juga:
JAKARTA- Realisasi perubahan sejumlah pasal Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 melalui perppu semakin terang. Pemerintah bersama Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita