Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah

Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah
Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah
JAKARTA- Realisasi perubahan sejumlah pasal Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 melalui perppu semakin terang. Pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu kemarin kembali mematangkan sejumlah draf pasal per pasal Perppu Pemilu yang akan diajukan ke DPR.

 

Hal itu disampaikan anggota KPU Samsulbahri setelah pembahasan perppu tersebut dengan pemerintah di Jakarta kemarin (22/2). Dia mengungkapkan, pertemuan kemarin membahas susunan draf pernyataan dalam pasal per pasal. "Hari ini sudah penghalusan kalimat," kata Samsul kepada wartawan koran ini. Dari pihak pemerintah, yang hadir dalam pembahasan tersebut adalah staf Ditjen Kesbangpol Depdagri dan staf Menko Polkam.

 

Menurut Samsul, pada prinsipnya, sudah ada kesepakatan dari pemerintah untuk mempercepat proses perppu. Tiga poin utama telah dibahas dalam perppu itu, yakni tata cara menandai dua kali, perubahan daftar pemilih tetap, dan penetapan calon dengan suara terbanyak. "KPU hanya memberikan masukan atas perppu itu, selanjutnya tinggal pemerintah mengusulkan ke DPR," kata Samsul.

 

Dihubungi terpisah, anggota Bawaslu Wirdianingsih yang juga hadir di pertemuan itu menyatakan hal senada. Meski begitu, sebenarnya masih ada perbedaan pendapat.

 

JAKARTA- Realisasi perubahan sejumlah pasal Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 melalui perppu semakin terang. Pemerintah bersama Komisi Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News