Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah

Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah
Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah
Pertemuan tersebut menghasilkan dua alternatif, yakni mengajukan perppu dengan tiga usul tersebut atau tanpa memasukkan draf terkait suara terbanyak. "Masih ada perbedaan persepsi, apakah suara terbanyak bakal diajukan atau tidak," kata Wirdianingsih.

 

MK telah menegaskan bahwa suara terbanyak tidak memerlukan perppu. Namun, sejumlah pihak lain menilai, putusan MK itu menimbulkan kekosongan hukum sehingga perlu aturan setara undang-undang sebagai penetapan awal. "KPU ingin atur, tapi belum jelas dasar hukumnya," katanya.

 

Wirdianingsih menyatakan, Bawaslu juga memiliki pendapat yang sama dengan KPU. Kekosongan hukum tersebut sebaiknya jangan langsung diatur dalam peraturan teknis KPU. Dikhawatirkan, hal itu malah memperlemah legitimasi penetapan caleg di kemudian hari. "Ini supaya dasar hukumnya lebih jelas," tandas dia. (bay)
Berita Selanjutnya:
Waspadai Jual Beli Suara !

JAKARTA- Realisasi perubahan sejumlah pasal Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 melalui perppu semakin terang. Pemerintah bersama Komisi Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News