Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah
Senin, 23 Februari 2009 – 08:02 WIB
![Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah
Pertemuan tersebut menghasilkan dua alternatif, yakni mengajukan perppu dengan tiga usul tersebut atau tanpa memasukkan draf terkait suara terbanyak. "Masih ada perbedaan persepsi, apakah suara terbanyak bakal diajukan atau tidak," kata Wirdianingsih.
Baca Juga:
MK telah menegaskan bahwa suara terbanyak tidak memerlukan perppu. Namun, sejumlah pihak lain menilai, putusan MK itu menimbulkan kekosongan hukum sehingga perlu aturan setara undang-undang sebagai penetapan awal. "KPU ingin atur, tapi belum jelas dasar hukumnya," katanya.
Wirdianingsih menyatakan, Bawaslu juga memiliki pendapat yang sama dengan KPU. Kekosongan hukum tersebut sebaiknya jangan langsung diatur dalam peraturan teknis KPU. Dikhawatirkan, hal itu malah memperlemah legitimasi penetapan caleg di kemudian hari. "Ini supaya dasar hukumnya lebih jelas," tandas dia. (bay)
JAKARTA- Realisasi perubahan sejumlah pasal Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 melalui perppu semakin terang. Pemerintah bersama Komisi Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Masika ICMI Institute: Elektabilitas Kornelius Kambu Paling Tinggi Menjelang Pilkada Maybrat
- Kursi DPRD di Bengkulu Naik, Mardiono Siap Kawal Kader Terpilih
- Sikap PKB soal Pilkada Jakarta 2024: Anies Yes, Sohibul PKS No!
- PKB Segera Umumkan Nama Bakal Cagub NTB yang Didukung
- Didukung Maju jadi Bupati, Eman Suherman Paham Memberdayakan Desa untuk Memajukan Majalengka
- Pertimbangkan Nama Anies, Muhaimin Sebut PKB Tak Minat dengan Sohibul