Perppu Pemilu Perlu Dicurigai
Jumat, 27 Februari 2009 – 19:37 WIB
JAKARTA – Alasan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2009 tentang revisi atas UU Pemilu karena demi keabsahan Pemilu tak selamanya disetujui pihak lain. Bahkan ditengarai, Perppu itu dikeluarkan demi kepentingan partai yang sedang berkuasa.
Pakar hukum tata negara yang juag Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan, alasan penerbitan Perppu sangat subyektif. “Syarat terbitnya Perppu seperti diatur di UUD 1945 yakni dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, itu subyektifitas Presiden,” ujar Yusril dalam diskusi yang mengetengahkan tema Perpu Pemilu Untuk Siapa di pressroom DPR RI Jakarta, Jumat (27/2).
Baca Juga:
Menurut mantan Menteri Sekretaris Negara ini, jelas ada pihak-pihak yang dituntungkan dengan Perppu Pemilu. “Pihak-pihak yang diuntungkan adalah partai yang berkuasa atau pihak yang telah berpengalaman dalam hal birokrasi pemerintahan,” tudingnya.
Ditanya tentang penerbitan perppu yang terkesan mepet karena DPR sudah menjelang masa reses sehingga tidak sempat membahasnya dan pelaksanaan Pemilu juga digelar saat DPR masih reses, Yusril mengatakan bahwa pemerintah jelas sudah memperthitungkan waktu penerbitan Perppu secara politis.
JAKARTA – Alasan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2009 tentang revisi atas UU Pemilu karena demi keabsahan Pemilu tak selamanya
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Petinggi PT PGN
- Wamenag Ajak Pejabat Negara Teladani Akhlak Rasul
- Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senpi, Sahroni: Awas Kalau Petantang-petenteng
- Komisi III Tinjau Lokasi Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Ngeri!
- Bea Cukai Kembangkan Potensi Pelaku Usaha Lewat UMKM Fair 2024
- Jenderal Sigit Sampaikan Hal Ini saat Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air