Perppu Pemilu Perlu Dicurigai
Jumat, 27 Februari 2009 – 19:37 WIB
JAKARTA – Alasan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2009 tentang revisi atas UU Pemilu karena demi keabsahan Pemilu tak selamanya disetujui pihak lain. Bahkan ditengarai, Perppu itu dikeluarkan demi kepentingan partai yang sedang berkuasa.
Pakar hukum tata negara yang juag Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan, alasan penerbitan Perppu sangat subyektif. “Syarat terbitnya Perppu seperti diatur di UUD 1945 yakni dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, itu subyektifitas Presiden,” ujar Yusril dalam diskusi yang mengetengahkan tema Perpu Pemilu Untuk Siapa di pressroom DPR RI Jakarta, Jumat (27/2).
Baca Juga:
Menurut mantan Menteri Sekretaris Negara ini, jelas ada pihak-pihak yang dituntungkan dengan Perppu Pemilu. “Pihak-pihak yang diuntungkan adalah partai yang berkuasa atau pihak yang telah berpengalaman dalam hal birokrasi pemerintahan,” tudingnya.
Ditanya tentang penerbitan perppu yang terkesan mepet karena DPR sudah menjelang masa reses sehingga tidak sempat membahasnya dan pelaksanaan Pemilu juga digelar saat DPR masih reses, Yusril mengatakan bahwa pemerintah jelas sudah memperthitungkan waktu penerbitan Perppu secara politis.
JAKARTA – Alasan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2009 tentang revisi atas UU Pemilu karena demi keabsahan Pemilu tak selamanya
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas