Perppu Perbankan Tak Akan Ganggu Dana Pihak Ketiga
![Perppu Perbankan Tak Akan Ganggu Dana Pihak Ketiga](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/14/2121c6127a1cacf1ef1291d44c69011c.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Perbankan merespons positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait keterbukaan informasi data keuangan.
Selain tidak mengganggu dana pihak ketiga (DPK) perbankan, Perppu itu dinilai membuat transaksi berjalan transparan.
Perppu itu juga dianggap mencegah terjadinya transaksi gelap seperti praktik pencucian uang.
”Kami mendukung langkah itu. Itu sejalan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diselenggarakan pemerintah.
Keterbukaan informasi itu membantu transaksi lebih terang benderang,” tutur Direktur Utama BRI Agro I Komang Sudiarsa.
Dia menambahkan, pemodal dan masyarakat akan lebih aktraktif mendekati bank.
”Kami rasa tidak akan memengaruhi perolehan dana pihak ketiga,” imbuh Sudiarsa.
Hingga akhir 2016, BRI Agro membukukan dana pihak ketiga (DPK) sejumlah Rp 9,22 triliun.
Perbankan merespons positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait keterbukaan informasi data keuangan.
- 6 Bank Pelopor Ditargetkan Beroperasi di IKN pada 2026
- Perkuat Jaringan, Sucor Asset Management Gandeng Bank-Bank Besar
- Bank Mandiri Dukung Penguatan Gizi Nasional Lewat Kredit Pertanian hingga Pengolahan Pangan
- Menteri BUMN: Kalau Bisa BTN jadi Megabank yang Memberikan Solusi Perumahan
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Strategi BNI Perkuat Bisnis Konsumer & Korporasi untuk Perekonomian Sepanjang 2024