Perppu Perbankan Tak Akan Ganggu Dana Pihak Ketiga

jpnn.com, JAKARTA - Perbankan merespons positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait keterbukaan informasi data keuangan.
Selain tidak mengganggu dana pihak ketiga (DPK) perbankan, Perppu itu dinilai membuat transaksi berjalan transparan.
Perppu itu juga dianggap mencegah terjadinya transaksi gelap seperti praktik pencucian uang.
”Kami mendukung langkah itu. Itu sejalan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diselenggarakan pemerintah.
Keterbukaan informasi itu membantu transaksi lebih terang benderang,” tutur Direktur Utama BRI Agro I Komang Sudiarsa.
Dia menambahkan, pemodal dan masyarakat akan lebih aktraktif mendekati bank.
”Kami rasa tidak akan memengaruhi perolehan dana pihak ketiga,” imbuh Sudiarsa.
Hingga akhir 2016, BRI Agro membukukan dana pihak ketiga (DPK) sejumlah Rp 9,22 triliun.
Perbankan merespons positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait keterbukaan informasi data keuangan.
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal
- Dengan Melibatkan BUMN Kekuatan Danantara Bisa Mendorong Perekonomian
- Kinerja 2024 Moncer, BTN Siap Berkontribusi Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
- BTN Dapat Nilai Excellent dari Sustainable Fitch
- Penyebab IHSG & Rupiah Ditutup Menguat Sore Ini
- Efek Kebijakan DHE 100 Persen, Saham Perbankan Hijau