Perppu Perbankan Tak Akan Ganggu Dana Pihak Ketiga

Perppu Perbankan Tak Akan Ganggu Dana Pihak Ketiga
Ilustrasi bank. Foto: JPNN

Bank dengan modal inti Rp 1,88 triliun itu didukung rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 23,68 persen.

Penghuni barisan bank umum kegiatan usaha (BUKU) II itu telah mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang peningkatan DPK 19 persen secara year on year (yoy).

Di sisi lain, perusahaan berencana menggelontorkan dividen sebesar Rp 19,57 miliar.

Nilai dividen itu lebih tinggi dibanding besaran pada 2015 di kisaran Rp 15,2 miliar.

Pemegang saham juga telah menyetujui penggunaan laba bersih tahun lalu senilai Rp 103,01 miliar. (far)


Perbankan merespons positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait keterbukaan informasi data keuangan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News