Perppu Perbankan Tak Akan Ganggu Dana Pihak Ketiga
Jumat, 14 April 2017 – 01:53 WIB

Ilustrasi bank. Foto: JPNN
Bank dengan modal inti Rp 1,88 triliun itu didukung rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 23,68 persen.
Baca Juga:
Penghuni barisan bank umum kegiatan usaha (BUKU) II itu telah mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang peningkatan DPK 19 persen secara year on year (yoy).
Di sisi lain, perusahaan berencana menggelontorkan dividen sebesar Rp 19,57 miliar.
Nilai dividen itu lebih tinggi dibanding besaran pada 2015 di kisaran Rp 15,2 miliar.
Pemegang saham juga telah menyetujui penggunaan laba bersih tahun lalu senilai Rp 103,01 miliar. (far)
Perbankan merespons positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait keterbukaan informasi data keuangan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pengamat Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Gangguan Sistem Layanan Bank DKI
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA
- Gandeng Schroders & Fullerton, BNI Luncurkan Layanan Wealth Management di Singapura
- Survei Ipsos Ungkap Bank Digital Paling Populer di Kalangan Anak Muda
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal
- Dengan Melibatkan BUMN Kekuatan Danantara Bisa Mendorong Perekonomian