Perppu Perbankan Tak Akan Ganggu Dana Pihak Ketiga
Jumat, 14 April 2017 – 01:53 WIB
Bank dengan modal inti Rp 1,88 triliun itu didukung rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 23,68 persen.
Baca Juga:
Penghuni barisan bank umum kegiatan usaha (BUKU) II itu telah mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang peningkatan DPK 19 persen secara year on year (yoy).
Di sisi lain, perusahaan berencana menggelontorkan dividen sebesar Rp 19,57 miliar.
Nilai dividen itu lebih tinggi dibanding besaran pada 2015 di kisaran Rp 15,2 miliar.
Pemegang saham juga telah menyetujui penggunaan laba bersih tahun lalu senilai Rp 103,01 miliar. (far)
Perbankan merespons positif Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait keterbukaan informasi data keuangan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dengan Program Ini, Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan
- Tiga Direksi bank bjb Raih Penghargaan dari Infobank
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses