Perppu Pilkada Baru Dibahas Januari

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2014 baru akan dibahas bulan Januari 2015.
Namun demikian, Perppu yang mengatur Pilkada langsung dengan berbagai perbaikannya sudah berlaku sejak ditandatangani Presiden terdahulu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Perppu sudah berlaku sejak ditandatangani," kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/10).
Sebagai pengganti undang-undang, Perppu harus diajukan ke DPR dalam bentuk pengajuan RUU Perppu menjadi undang-undang. Prosesnya sama dengan pengajuan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak.
Jika Perppu ditolak DPR, maka Perppu tersebut tidak berlaku dan Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan Perppu tersebut, yang juga mengatur segala akibat dari penolakan Perppu. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2014 baru akan dibahas bulan Januari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik