Perppu Pilkada Baru Dibahas Januari
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2014 baru akan dibahas bulan Januari 2015.
Namun demikian, Perppu yang mengatur Pilkada langsung dengan berbagai perbaikannya sudah berlaku sejak ditandatangani Presiden terdahulu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Perppu sudah berlaku sejak ditandatangani," kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/10).
Sebagai pengganti undang-undang, Perppu harus diajukan ke DPR dalam bentuk pengajuan RUU Perppu menjadi undang-undang. Prosesnya sama dengan pengajuan RUU. DPR hanya dapat menerima atau menolak.
Jika Perppu ditolak DPR, maka Perppu tersebut tidak berlaku dan Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan Perppu tersebut, yang juga mengatur segala akibat dari penolakan Perppu. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2014 baru akan dibahas bulan Januari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons