Perppu Pilkada Disetujui Jadi Undang-Undang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR menyetujui RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Keputusan diambil setelah mendengarkan pandangan mini sembilan fraksi yang ada di DPR, dan pandangan akhir pemerintah dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian, dan Menkumham Yasonna Laoly, Selasa (30/6).
“Saya ingin menanyakan semua apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ini menjadi undang-undang?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin rapat.
Anggota Komisi II DPR maupun perwakilan pemerintah kompak menjawab setuju.
Doli mengatakan setelah disetujui, maka draf final RUU tersebut akan ditandatangani dan dibawa ke pembicaraan tingkat dua Rapat Paripurna DPR yang akan datang.
Pimpinan Komisi II DPR, perwakilan fraksi, serta pemerintah yang diwakili Tito dan Yasonna, lantas menandatangani draf RUU tersebut.
Seperti diketahui, perppu ini hadir untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, yang awalnya digelar September menjadi Desember 2020.
Penundaan dilakukan karena adanya pandemi Covid-19. Pilkada Serentak 2020 akan digelar sembila provinsi, 224 kabpaten, dan 37 kota. (boy/jpnn)
Perppu ini hadir untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang awalnya digelar September menjadi Desember 2020.
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024
- Soroti Pilkada Serentak dan Otonomi Daerah, Kelompok DPD di MPR Gelar Diskusi Publik
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia