Perppu Pilkada Era SBY Ditolak DPR, Risiko Ditanggung Jokowi

Perppu Pilkada Era SBY Ditolak DPR, Risiko Ditanggung Jokowi
Perppu Pilkada Era SBY Ditolak DPR, Risiko Ditanggung Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR mulai meminta pandangan pakar ilmu politik dan pakar hukum tata negara terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Di antara pakar yang dimintai pendapatnya soal perppu itu adalah profesor hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengatakan bahwa hanya ada dua opsi bagi DPR atas perppu, yakni menolak atau menerimanya. Namun, Yusril mengingatkan bahwa persoalan bakal muncul ketika DPR menolak perppu karena akan terjadi kekosongan hukum.

Menurut Yusril, meski perppu itu dikeluarkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun jika ditolak DPR maka risikonya ada pada pemerintahan Joko Widodo. "Ada kekosongan hukum. Ya silahkan tanya Jokowi apa yang mau dilakukan. Terjadi kevakuman hukum," kata Yusril di sela-sela rapat dengar pendapat umum (RPDPU) Komisi II DPR dengan para pakar, Rabu (26/11).

Bila Jokowi kembali menerbitkan perppu untuk mengatasi kekosongan hukum itu, Yusril menilai langkah itu bukan solusi tepat. Sebab, bisa jadi DPR kembali menolaknya.

Solusi lainnya, DPR atau presiden bisa mengajukan usul inisiatif untuk membuat rancangan undang-undang baru tentang Pilkada. Atau, DPR mengambil jalan tengah dengan menerima perppu terlebih dulu baru kemudian mengajukan usul amandemen.

Sekadar catatan, pada tahun 2015 nanti ada ratusan daerah yang akan menyelenggarakan pilkada. Jika sampai perppu ditolak dan terjadi kekosongan hukum, lantas apa yang harus dilakukan pemerintah?

"Itu resiko Jokowi. Tanya Jokowi lah bagaimana dia mengatasinya. Kalau misalnya perppu ditolak kan ada kevakuman hukum, ini masalah besar bagi konstitusi. Ada kevakuman hukum, daerah-daerah akan bergejolak," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Komisi II DPR mulai meminta pandangan pakar ilmu politik dan pakar hukum tata negara terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News