Perppu Pilkada Harus Mendapat Persetujuan DPR
Selasa, 30 September 2014 – 19:14 WIB
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum pilkada langsung, yang rencananya akan diterbitkan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Ingatkan Masyarakat soal Gelombang Tinggi saat Libur Natal 2024
- Konon Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
- Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya