Perppu Pilkada Urung Diajukan

Ketua KPU: Idealnya Revisi UU

Perppu Pilkada Urung Diajukan
Perppu Pilkada Urung Diajukan
JAKARTA – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyeragamkan teknis pilkada seperti halnya teknis Pemilu 2009 akhirnya tertunda. Paket yang sejatinya diusulkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang pilkada itu urung untuk diusulkan kepada Presiden.

 

”Kalau Perppu nanti rawan untuk tidak disetujui DPR, lebih baik nunggu revisi Undang Undang (Pemerintahan Daerah) saja,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Jumat (16/10).

 

Sesuai fungsinya, Perppu hanya akan berlaku selama tiga bulan. Setelah itu, DPR akan membahas apakah akan menerima Perppu itu atau tidak. Berdasarkan pengalaman lalu, Perppu Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang digunakan saat pemilu, akhirnya ditolak oleh DPR.

 

Hafiz menyatakan, diurungkannya rencana pengajuan Perppu itu bukan berarti dibatalkan. Opsi itu masih ada. Namun, tidak akan diajukan dalam waktu dekat. Sementara ini tim kecil yang terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Departemen Dalam Negeri bisa menggodok rencana Perppu itu lebih mendalam. "Pak Presiden saat ini juga masih konsentrasi pada pelantikan 20 Oktober nanti," lanjut dia.

 

JAKARTA – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyeragamkan teknis pilkada seperti halnya teknis Pemilu 2009 akhirnya tertunda. Paket

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News