Perppu Pilkada Urung Diajukan
Ketua KPU: Idealnya Revisi UU
Sabtu, 17 Oktober 2009 – 05:42 WIB
Dengan begitu, maka seluruh aturan dalam UU Nomor 32/2004 masih berlaku dan wajib dilaksanakan. Menurut Hafiz, sesuai dengan isi UU 32/2004, maka pemilihan pilkada saat ini masih menggunakan tanda coblos. Demikian halnya dengan diadakannya kartu bagi pemilih. "Ini sekalian saya sampaikan, supaya yang di daerah tidak bingung," kata Hafiz.
Baca Juga:
Terkait Daftar Pemilih untuk pilkada, yang digunakan nantinya adalah DPT dari Pemilu Presiden. Hafiz menambahkan, sesuai dengan UU 32/2004, basis Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digunakan setiap daerah adalah DPT pemilihan terakhir. DPT terakhir yang dimiliki saat ini adalah DPT pilpres. "Tinggal diambil sesuai daerah masing-masing," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, KPU, Bawaslu, bersama Depdagri membahas sejumlah perubahan teknis dalam pilkada. Perubahan teknis itu bertujuan demi mengakomodasi sejumlah hal baru yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu legislatif.
Tiga hal sudah disepakati, yakni digantinya sistem coblos yang diganti dengan mencontreng. Selanjutnya, dihapuskannya kartu pemilih. Yang terakhir adalah diakomodasinya pemilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kesepakatan ketiga itu untuk menindaklanjuti putusan MK terkait hal yang sama. (bay)
JAKARTA – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyeragamkan teknis pilkada seperti halnya teknis Pemilu 2009 akhirnya tertunda. Paket
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi