Perppu RTRW Terancam Ditolak DPR
Kamis, 19 November 2009 – 15:59 WIB
Perppu RTRW Terancam Ditolak DPR
JAKARTA- Komisi IV meminta Departemen Kehutanan mengkaji secara komprehensif keinginan pemerintah menerbitkan Perppu soal rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kajian itu diharapkan bisa menjawab, apakah Perppu itu memang dibutuhkan atau tidak. Jika tidak, maka ancaman ditolaknya Perppu tersebut sudah siap menghadang. Rapat dengar pendapat tersebut disepakati kesimpulan antara lain RTRW akan dialihkan menjadi kewenangan Departemen Kehutanan yang selama ini hal itu menjadi kewenangan Menteri PU berdasarkan UU No 26/2007
Paling tidak, hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi IV, Anna Mu'awanah. Menurut dia, kendati pemerintah mengeluarkan perppu, DPR tetap memiliki kewenangan untuk menolak, jika memang Perppu tersebut dinilai bermasalah.
Baca Juga:
"Jika Perppu bermasalah, DPR pasti akan menolaknya," kata Anna rapat kerja Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (19/11).
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi IV meminta Departemen Kehutanan mengkaji secara komprehensif keinginan pemerintah menerbitkan Perppu soal rencana tata ruang wilayah
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi