Perppu RTRW Terancam Ditolak DPR
Kamis, 19 November 2009 – 15:59 WIB
JAKARTA- Komisi IV meminta Departemen Kehutanan mengkaji secara komprehensif keinginan pemerintah menerbitkan Perppu soal rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kajian itu diharapkan bisa menjawab, apakah Perppu itu memang dibutuhkan atau tidak. Jika tidak, maka ancaman ditolaknya Perppu tersebut sudah siap menghadang. Rapat dengar pendapat tersebut disepakati kesimpulan antara lain RTRW akan dialihkan menjadi kewenangan Departemen Kehutanan yang selama ini hal itu menjadi kewenangan Menteri PU berdasarkan UU No 26/2007
Paling tidak, hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi IV, Anna Mu'awanah. Menurut dia, kendati pemerintah mengeluarkan perppu, DPR tetap memiliki kewenangan untuk menolak, jika memang Perppu tersebut dinilai bermasalah.
Baca Juga:
"Jika Perppu bermasalah, DPR pasti akan menolaknya," kata Anna rapat kerja Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (19/11).
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi IV meminta Departemen Kehutanan mengkaji secara komprehensif keinginan pemerintah menerbitkan Perppu soal rencana tata ruang wilayah
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis