Perppu RTRW Terancam Ditolak DPR

Perppu RTRW Terancam Ditolak DPR
Perppu RTRW Terancam Ditolak DPR
JAKARTA- Komisi IV meminta Departemen Kehutanan mengkaji secara komprehensif keinginan pemerintah menerbitkan Perppu soal rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kajian itu diharapkan bisa menjawab, apakah Perppu itu memang dibutuhkan atau tidak. Jika tidak, maka ancaman ditolaknya Perppu tersebut sudah siap menghadang.

Paling tidak, hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi IV, Anna Mu'awanah. Menurut dia, kendati pemerintah mengeluarkan perppu, DPR tetap memiliki kewenangan untuk menolak, jika memang Perppu tersebut dinilai bermasalah.

"Jika Perppu bermasalah, DPR pasti akan menolaknya," kata Anna rapat kerja Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (19/11).

Rapat dengar pendapat tersebut disepakati kesimpulan antara lain RTRW akan dialihkan menjadi kewenangan Departemen Kehutanan yang selama ini hal itu menjadi kewenangan Menteri PU berdasarkan UU No 26/2007

JAKARTA- Komisi IV meminta Departemen Kehutanan mengkaji secara komprehensif keinginan pemerintah menerbitkan Perppu soal rencana tata ruang wilayah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News