Perppu Terbit Demi Keabsahan Pemilu

Perppu Terbit Demi Keabsahan Pemilu
Perppu Terbit Demi Keabsahan Pemilu
JAKARTA – Pemerintah akirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) Nomor 1 Tahun 2009 tentang revisi atas UU Pemilu untuk mengatur tata cara penandaan pada surat suara dan penambahan daftar pemilih tetap. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan, Perppu tersebut dikeluarkan untuk memberikan keabsahan Pemilu sebaik mungkin.

Kepada wartawan di gedung Depdagri, Jumat (27/2), Mardiyanto menegaskan, Perppu tersebut dikeluarkan setelah melewati pertimbangan matang. “Perppu dikeluarkan untuk mengatasi kebutuhan yang mendesak dan kegentingan akibat kekosongan hukum. Itulah sebabnya pemerintah bulat dan setelah komunikasi dengan berbagai pihak, Perppu dikeluarkan,” ujar Mardiyanto.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini merincikan,  dua substansi yang diatur Perppu adalah dimungkinkannya KPU memperbaiki rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional karena adanya selisih antara rekapitulasi DPT nasiponal dengan rekapitulasi oleh KPUD. Selain itu, penandaan lebih dari satu tanda pada surat suara pada kolom nama partai dan nomor urut ataupun di kolom nama caleg dalam satu parpol yang sama, diangap sah.

Terkait tentang rekapitulasi DPT secara nasional itu Perppu menambahkan ayat keempat pada ketentuan pasal 47 UU prmilu, yakni dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi belum tercantum dalam rekapitulasi DPT Secara nasional atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam rekapitulasi DPT secara nasional maka KPYU melakukan perbaikan rekapitulasi DPT sebanyak satu kali.

JAKARTA – Pemerintah akirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) Nomor 1 Tahun 2009 tentang revisi atas UU Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News