Perppu Terbit Demi Keabsahan Pemilu
Jumat, 27 Februari 2009 – 19:01 WIB
“Karena ketidaksempurnaan rekap DPT secara nasional di KPU akan mengakibatkan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Perppu ini untuk memberi kepastian bagi mereka yang sudah masuk DPT karena rekapuitulasi secara nasional dengan KPUD ada selisihnya,” ujarnya.
Baca Juga:
Meski demikian Mardiyanto menegaskan pula bahwa perbaikan rekapitulasi DPT itu bukan berarti daftar pemilih bari. “Jadi yang diproses bukan DPT, karena antara rekap nasional dengan KPUD ada selisihnya. Tetapi yang diproses bukan daftar pemilih baru, ini yang harus disepakati bersama,” tandasnya.
Sementara terkait keabsahan penandaan, Perppu Pemilu itu merubah ketentuan pasal 176 UU Pemilu. Pasal 176 ayat (1) ditambah ayat (1a) yang menegaskan bahwa dalam hal KPPS pada saat melakukan perhitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan kolom nomor urut caleg ataupun nama caleg selama masih dalam parpol yang sama maka dianggap sah.
Aturan serupa juga ditambahkan pada Pasal 176 ayat (2) yang mengatur penandaan pada surat suara calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Aturan ini ditanmah dengan ayat (2a) yang menegaskan penandaan lebih dari satu tanda baik pada nomor urut, foto ataupun nama caleg DPD dianggap sah.
JAKARTA – Pemerintah akirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) Nomor 1 Tahun 2009 tentang revisi atas UU Pemilu
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret