Perppu Terbit Demi Keabsahan Pemilu
Jumat, 27 Februari 2009 – 19:01 WIB
“Untuk menghindari hilangnya suara pemilih, perlu diatur tentang penandaan yang sah karena berdasarkan uji petik di lapangan ternyata masih banyak kekeliruan dalam pemberian suara. Ini untuk menghormati kedaulatan rakyat dan partisipasi masyarakat daam pemilu,” tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah akirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) Nomor 1 Tahun 2009 tentang revisi atas UU Pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret