Perppu Untuk Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Sedang Disiapkan
jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta adanya pemberian hukuman berat terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak. Hukuman tersebut berupa pengebirian saraf libido.
Menurut Jaksa Agung, M. Prasetyo, untuk dasar hukum pemberatan hukuman itu sedang direncanakan dibuat Perppu.
“Kalau perlu ditegaskan melalui perppu karena kalau revisi UU kan lama, sementara tuntutan terhadap penanganan kekerasan pada anak sudah makin mendesak. Nantinya dikeluarkan perppu untuk mengatur soal itu,” ujar Prasetyo di kantor presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Prasetyo mengatakan, hukuman itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera sekaligus pencegahan agar tidak ada lagi kejahatan seksual pada anak.
“Orang pikir seribu kali untuk lakukan kejahatan itu. Terobosan baru ini diharapkan akan berikan perubahan, positif,” tandasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta adanya pemberian hukuman berat terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak. Hukuman tersebut berupa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong