Perppu Untuk Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Sedang Disiapkan
![Perppu Untuk Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Sedang Disiapkan](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20151021_002306/002306_772749_Jokowi_.jpg)
jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta adanya pemberian hukuman berat terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak. Hukuman tersebut berupa pengebirian saraf libido.
Menurut Jaksa Agung, M. Prasetyo, untuk dasar hukum pemberatan hukuman itu sedang direncanakan dibuat Perppu.
“Kalau perlu ditegaskan melalui perppu karena kalau revisi UU kan lama, sementara tuntutan terhadap penanganan kekerasan pada anak sudah makin mendesak. Nantinya dikeluarkan perppu untuk mengatur soal itu,” ujar Prasetyo di kantor presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Prasetyo mengatakan, hukuman itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera sekaligus pencegahan agar tidak ada lagi kejahatan seksual pada anak.
“Orang pikir seribu kali untuk lakukan kejahatan itu. Terobosan baru ini diharapkan akan berikan perubahan, positif,” tandasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta adanya pemberian hukuman berat terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak. Hukuman tersebut berupa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Wamen ESDM Pastikan Kinerja Tak Terganggu
- Pemprov Jabar Tunggu SE Mendagri soal Efisiensi Anggaran
- KPK Diminta Segera Tahan Hasto Untuk Hindari Persepsi Publik
- Waka MPR Sebut Program CKG yang Diapresiasi WHO Bukti Aksi Nyata Presiden Prabowo
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik