Perpres 11 Tahun 2024 Bikin Guru PPPK Makin Tajir, Sebegini Penghasilan Bulanan

Perpres 11 Tahun 2024 Bikin Guru PPPK Makin Tajir, Sebegini Penghasilan Bulanan
Guru PPPK selain mendapatkan gaji pokok juga mendapatkan TPG, TKD, dan beragam tunjangan lainnya. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan besaran gaji bruto atau kotor untuk guru PPPK sekitar Rp 4.180.000.

"Besaran gaji secara bruto sekitar Rp 4.180.000 yang mereka terima sekitar Rp 2.900.000," ucap Surtaman kepada JPNN Banten, Senin 1 Januari 2023. Jadi, saat itu belum terbit Perpres 11 Tahun 2024.

Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir kepada JPNN.com, Jumat 1 April 2022 memperlihatkan leger gajinya.

Dalam leger gaji PPPK tertanggal 1 April itu tertera angka Rp 3.711.000. Di dalamnya termasuk gaji pokok golongan IX Rp 2.966.500.

Arul, panggilan akrab guru PPPK itu, menyebut gajinya itu merupakan gaji bersih.

PPPK guru Kota Kediri juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) setara golongan VII PPPK sebesar Rp 2.647.200.

Rikrik Gunawan, Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut, kepada JPNN.com, 3 Maret 2022, mengatakan, "Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)."

Rikrik Gunawan menyebut dua komponen tunjangan yang bisa membuat gaji PPPK di atas Rp 5 juta, yaitu tunjangan kinerja daerah (TPD) dan tunjangan profesi guru (TPG).

Berikut ini gaji PPPK guru dan gambaran take home pay mereka setelah terbit Perpres 11 Tahun 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News