Perpres 11 Tahun 2024 Bikin Guru PPPK Makin Tajir, Sebegini Penghasilan Bulanan

Perpres 11 Tahun 2024 Bikin Guru PPPK Makin Tajir, Sebegini Penghasilan Bulanan
Guru PPPK selain mendapatkan gaji pokok juga mendapatkan TPG, TKD, dan beragam tunjangan lainnya. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Berikut ini jenis tunjangan PPPK yang diterima Rikrik per bulan:

A. Tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650

B. Tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660

C. Tunjangan beras Rp 289.690

D. Tunjangan fungsional Rp 327 ribu.

E. TPG sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan. Jumlah TPG ini meningkat sekitar tiga kali lipat.

"Saya sudah mendapatkan TPG saat masih guru honorer. Besarannya 1,5 juta rupiah per 3 bulan. Setelah diangkat PPPK naik menjadi 8,5 juta rupiah karena dihitung sesuai gaji pokok," katanya.

Saat itu, Rikrik mengaku masih menunggu realisasi TKD.

Berikut ini gaji PPPK guru dan gambaran take home pay mereka setelah terbit Perpres 11 Tahun 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News