Perpres 11 Tahun 2024 Bikin Guru PPPK Makin Tajir, Sebegini Penghasilan Bulanan
Kamis, 01 Februari 2024 – 09:33 WIB

Guru PPPK selain mendapatkan gaji pokok juga mendapatkan TPG, TKD, dan beragam tunjangan lainnya. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebagai gambaran besaran TKD, data JPNN.com mencatat, TKD PPPK di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.
Take home pay guru PPPK dipastikan naik setelah terbit Perpres 11 Tahun 2024 karena besaran beberapa jenis tunjangan mengacu pada jumlah gaji pokok.
Gambaran kasarnya, untuk PPPK guru masa kerja 0 tahun, gaji pokok Rp 3.203.600 ditambah TPG Rp 3.203.600, sudah mencapai Rp 6,4 juta.
Angka tersebut pasti bertambah lagi jika ditambah Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD dan beragam jenis tunjangan lainnya. (sam/jpnn)
Berikut ini gaji PPPK guru dan gambaran take home pay mereka setelah terbit Perpres 11 Tahun 2024.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- Tepati Janji, Agung Nugroho Mencairkan Gaji Seluruh THL Pemkot Pekanbaru
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- 5 Berita Terpopuler: Pelantikan Honorer jadi PPPK 2024 Tahap 1, Ada yang Sebelum Lebaran, Simak Penjelasannya
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan