Perpres 11 Tahun 2024: Daftar Gaji Terbaru PPPK, Bandingkan dengan Sebelumnya
jpnn.com - JAKARTA - Gaji PPPK mengalami kenaikan berdasar Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Perpres 11 Tahun 2024 tentang gaji terbaru PPPK ini disebutkan bahwa kenaikan gaji PPPK ini dalam rangka meningkatkan kinerja.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian tercantum di Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024.
Dijelaskan juga bahwa besaran gaji PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK perlu diubah.
Ketentuan mengenai perubahan gaji PPPK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Dalam Lampiran Perpres 11 Tahun 2024 dicantumkan daftar gaji PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan.
Mengenai daftar lengkap gaji terbaru PPPK bisa dilihat secara mendetail di Lampiran Perpres 11 Tahun 2024.
Di sini, JPNN.com hanya mencantumkan untuk masa kerja terendah di masing-masing golongan.
Berikut ini daftar gaji terbaru PPPK berdasar Perpres 11 Tahun 2024, silakan bandingkan dengan gaji PPPK sebelumnya.
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mencamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- Honorer Databse BKN Penasaran soal Seragam PPPK Paruh Waktu?