Perpres 35/2022 Kuatkan Fungsi Penyuluhan Dukung Ketahanan Pangan Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menaruh perhatian besar terhadap upaya penguatan SDM pertanian dan penerapan teknologi smart farming, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35/2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945.
Mandat dari Perpres Nomor 35/2022 yang harus segera ditindaklanjuti ialah sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Sosialisasi Perpres No 35/202 secara virtual, Jumat (1/4) yang dihadiri sejumlah gubernur, bupati, wali kota, dan stakeholder.
"Perpres ini merupakan kebijakan dari Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan untuk menguatkan kembali fungsi penyuluhan pertanian, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat sebagai simpul terdepan penyuluhan," kata Mentan Syahrul.
Dia mengingatkan arahan Presiden Jokowi dalam menjamin ketahanan dan ketersediaan pangan yang aman, maka pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Tentunya, melalui pengelolaan stabilitas pasokan dan harga pangan pokok, cadangan pangan pokok, dan distribusi pangan pokok yang aman dan bergizi bagi masyarakat," kata Mentan Syahrul.
Penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian kecamatan dan desa, dilakukan melalui pembentukan, penetapan dan peningkatan kapasitas Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan penumbuhan serta pemberdayaan pos penyuluhan desa (Posluhdes).
Presiden Joko Widodo menaruh perhatian besar terhadap upaya penguatan SDM pertanian dan penerapan teknologi smart farming, dengan terbitnya perpres.
- Kakorbinmas Polri Dukung Ketahanan Pangan dengan Semai Padi di Kulonprogo
- Brimob Polda Kalteng Bantu Tingkatkan Ketahanan Pangan
- TNI AD Merekrut Bintara Ahli Pertanian dan Perkebunan untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi