Perpres 35/2022 Kuatkan Fungsi Penyuluhan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Perpres 35/2022 Kuatkan Fungsi Penyuluhan Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Sosialisasi Perpres No 35/202 secara virtual, Jumat (1/4) yang dihadiri sejumlah gubernur, bupati, wali kota, dan stakeholder. Foto: Humas Kementan

Mentan Syahrul mengenang pengalaman selaku Camat Bontonompo di Kabupaten Gowa pada 1984 - 1987. Dia kerap menyambangi BPP Bontonompo dan koordinasi dengan Posluhdes di tiap desa di Kecamatan Bontonompo.

"Saya ingat, Posluhdes dulu hidup banget waktu saya jadi camat dan bupati. Diskusi serangan hama dan pemakaian obat yang cocok dengan penyuluh. Posluhdes dan BPP tempat komunikasi segala aspek dan bertemunya kebijakan pusat dan daerah. Di situ terlibat kepala desa, camat, danramil, dan kapolsek, karena saya pahami betul local problem must be solving be local reponse," katanya.

Kepala Biro Hukum Kementan Eddy Purnomo mengingatkan tindaklanjut Perpres No 35/2022 ini berupa penyusunan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) menyangkut penguatan hubungan kerja pada Pasal 9; Pengembangan dan pembinaan teknis penyuluhan swadaya dan pembinaan penyuluh swasta pada Pasal 14 Ayat 10; tata cara pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada Pasal 20 Ayat 4; serta pembinaan dan pengawasan pada Pasal 26.

Khusus mengenai penguatan hubungan kerja kelembagaan, kata Eddy, perlu sinergi dan komunikasi antar pemerintah pusat dan daerah melalui komando strategis pembangunan pertanian nasional, untuk tingkat pusat diwadahi kostratanas, tingkat provinsi (Kostrawil), tingkat kabupaten/kota (Kostrada), dan tingkat kecamatan (KostraTani).

"Sementara jaminan ketersediaan prasarana dan sarana diberikan oleh menteri, gubernur, dan bupati atau wali kota berupa kantor dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi," kata Eddy.

Presiden Jokowi, katanya, menyadari pentingnya fungsi penyuluhan sebagai sebagai jembatan mendiseminasikan inovasi teknologi hasil penelitan kepada petani, serta memberdayakan petani dan keluarganya agar mampu menerapkan konsep agribisnis secara utuh yang selaras dengan potensi wilayahnya dan memperhatikan kelestarian alamnya.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri Syafrizal menambahkan pada acara sosialisasi tersebut bahwa Perpres ini memberi pesan penting pada menteri, gubernur, bupati/walikota untuk penguatan hubungan kerja, dengan pembentukan  Satminkal di provinsi dan kabupaten/kota sebagai wadah pengelolaan, pembinaan dan pengembangan kompetensi penyuluh pertanian.

"Penguatan hubungan kerja dengan sinergi penyelenggaraan penyuluhan pertanian melalui perencanaan, pembinaan, pengawalan dan pengendalian serta pemantuan dan evaluasi penyuluhan pertanian.

Presiden Joko Widodo menaruh perhatian besar terhadap upaya penguatan SDM pertanian dan penerapan teknologi smart farming, dengan terbitnya perpres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News