Perpres 66 Tahun 2019: Wakil Panglima TNI Jenderal Bintang Empat
Jumat, 08 November 2019 – 07:02 WIB

Perpres Nomor 66 Tahun 2019 menyebut Wakil Panglima TNI dijabat perwira tinggi bintang empat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, di dalamnya juga mengatur jabatan Wakil Panglima TNI.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- MPSI Minta Masyarakat Tak Ragu Komitmen Prabowo Lakukan Reformasi Pemerintahan
- Prabowo Berkata Begini soal Demo Penolakan Revisi UU TNI
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Seusai Bunuh Jurnalis Juwita, Oknum TNI AL Mendatangi Keluarga Korban
- Kasus Pembunuhan Wartawati Banjarbaru, Komnas HAM Soroti Pentingnya Forensik Digital dan Medis
- Tes DNA Sperma Bantu Ungkap Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita