Perpres 98 Tahun 2020 Diteken, Giliran Fokus Urus Honorer K2 Belum Lulus PPPK

Perpres 98 Tahun 2020 Diteken, Giliran Fokus Urus Honorer K2 Belum Lulus PPPK
Anggota Komisi II DPR Hugua menanggapi terbitnya Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua politikus berbeda partai berkomentar atas langkah Presiden Jokowi meneken Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Hugua dan wakil ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih mengaku lega karena satu tahapan penting penyelesaian masalah honorer K2 sudah dilakukan pemerintah.

"Alhamdulillah, Perpresnya turun juga. Saya ikut lega dan gembira karena pemerintah mau mendengarkan aspirasi rakyat yang disampaikan lewat DPR," kata Abdul Fikri kepada JPNN.com, Selasa (29/9).

Abdul Fikri memang selama ini getol mendesak Mendikbud Nadiem Makarim untuk mendorong Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ditetapkan.

Dengan alasan, sudah 19 bulan guru honorer K2 yang lulus seleksi PPPK Februari 2019 nasibya digantung.

"PPPK tahap satu selesai, berikutnya penyelesaian sisa honorer K2 dan non-K2. Mudah-mudahan dengan terbitnya Perpres ini bisa menyelesaikan masalah honoror secara bertahap," tandasnya.

Hugua, politikus Fraksi PDIP juga tak kalah gembiranya.

Di Komisi II DPR, mantan Bupati Wakatobi ini sangat gencar mencecar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, terkait masalah honorer K2 terutama yang lulus PPPK.

Setelah terbit Perpres 98 Tahun 2000 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, saatnya fokus memperjuangan honorer K2 yang belum lulus PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News