Perpres 98 Tahun 2020: Gaji PPPK Berdasar Golongan dan Masa Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mengatur masalah golongan dan masa kerja.
Di mana golongan dan masa kerja PPPK diperhitungkan dalam besaran gaji.
Dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres 98 Tahun 2020 disebutkn, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja.
Artinya, dengan ketentuan tersebut, masa kerja PPPK jalur honorer K2 hasil seleksi Februari 2019, tidak dihitung nol tahun.
Kemudian ayat (3) disebutkan, besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Sama seperti PNS, PPPK juga diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
Untuk ketentuan kenaikan gaji berkala atau istimewa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan ini tertuang dalam ayat (3).
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko mengungkapkan, dalam Perpres 98 Tahun 2020, mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan PPPK diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis (Juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (Juklak) Menteri Keuangan.
Berdasar Perpres 98 Tahun 2020, masa kerja PPPK menjadi patokan dalam perhitungan besaran gaji.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024