Perpres 98 Tahun 2020: Gaji PPPK Berdasar Golongan dan Masa Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mengatur masalah golongan dan masa kerja.
Di mana golongan dan masa kerja PPPK diperhitungkan dalam besaran gaji.
Dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres 98 Tahun 2020 disebutkn, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja.
Artinya, dengan ketentuan tersebut, masa kerja PPPK jalur honorer K2 hasil seleksi Februari 2019, tidak dihitung nol tahun.
Kemudian ayat (3) disebutkan, besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Sama seperti PNS, PPPK juga diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
Untuk ketentuan kenaikan gaji berkala atau istimewa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan ini tertuang dalam ayat (3).
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko mengungkapkan, dalam Perpres 98 Tahun 2020, mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan PPPK diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis (Juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (Juklak) Menteri Keuangan.
Berdasar Perpres 98 Tahun 2020, masa kerja PPPK menjadi patokan dalam perhitungan besaran gaji.
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa