Perpres 98 Tahun 2020: Gaji PPPK Berdasar Golongan dan Masa Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mengatur masalah golongan dan masa kerja.
Di mana golongan dan masa kerja PPPK diperhitungkan dalam besaran gaji.
Dalam Pasal 2 ayat (2) Perpres 98 Tahun 2020 disebutkn, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja.
Artinya, dengan ketentuan tersebut, masa kerja PPPK jalur honorer K2 hasil seleksi Februari 2019, tidak dihitung nol tahun.
Kemudian ayat (3) disebutkan, besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Sama seperti PNS, PPPK juga diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1).
Untuk ketentuan kenaikan gaji berkala atau istimewa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan ini tertuang dalam ayat (3).
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko mengungkapkan, dalam Perpres 98 Tahun 2020, mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan PPPK diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis (Juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (Juklak) Menteri Keuangan.
Berdasar Perpres 98 Tahun 2020, masa kerja PPPK menjadi patokan dalam perhitungan besaran gaji.
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah
- Seluruh Honorer K2 di Instansi Ini Tidak Lolos Administrasi PPPK 2024, Astaghfirullah
- Honorer K2 & Non-ASN Database BKN 100 Persen Lolos Administrasi PPPK 2024