Perpres Antikriminalisasi Tak Berlaku Untuk KPK
jpnn.com - JAKARTA - Rencana pemerintah membatasi aparat penegak hukum mempublikasi penanganan perkara ditanggapi santai oleh Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Menurutnya, peraturan tersebut tidak akan berlaku bagi komisi antirasuah.
Dijelaskannya, prosedur operasional KPK sudah diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus. Karena itu, tidak terdampak oleh peraturan presiden.
"Bagi KPK tidak mempermasalahkan hal ini karena KPK memang memliki UU khusus yang tidak memiliki kaitannya pada rancangan aturan tersebut," kata Indriyanto saat dihubungi, Jumat (2/10).
Meski begitu, dia memaklumi alasan pemerintah mengeluarkan peraturan yang membatasi publikasi penanganan perkara. Menurutnya, hal yang sama sudah lama dilakukan oleh KPK dalam menangani perkara selama ini.
"Memang KPK tidak pernah publish secara detail atas proses pemeriksaan kasus tipikor mengingat KPK tetap mempertimbangkan penghargaan terhadap perlindungan HAM dari tersangka, terdakwa, dan lainnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah saat ini masih menyiapkan draf peraturan presiden mengenai percepatan pembangunan.
Berdasar informasi, selain meminta penegak hukum tidak memidanakan kebijakan kepala daerah, dalam peraturan presiden yang dikenal dengan Perpres Antikriminalisasi itu disebutkan penegak hukum tidak boleh mempublikasikan secara luas penanganan perkara hingga pada tingkat penuntutan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Rencana pemerintah membatasi aparat penegak hukum mempublikasi penanganan perkara ditanggapi santai oleh Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah