Perpres Baru dari Pak Jokowi Bisa Bantu Memajukan UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan perusahaan besar berinvestasi ke bisnis yang digarap UMKM.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Melalui perpres itu, industri besar bisa menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya. Selama ini kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi usaha skala kecil.
Nasim yang merupakan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB mengatakan UMKM bisa mendapat keuntungan karena berpotensi masuk ke perusahaan-perusahaan besar dan mendapatkan akses pemasaran lebih luas.
Nasim memberikan contoh sisi positif dari kebijakan itu seperti memasukan kerupuk dan rempeyek ke supermarket.
"Ini salah satu upaya lanjutan yang bisa membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya," sambung Nasim.
Selama ini, menurut Nasim, UMKM cenderung diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi saat ingin mendapatkan akses pemasaran yang luas.
Melalui Perpres Nomor 10, dia mengharapkan UMKM mampu bersaing dengan perusahaan besar.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dari Presiden Jokowi bisa membantu meluaskan pemasaran UMKM.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi