Perpres Baru dari Pak Jokowi Bisa Bantu Memajukan UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan perusahaan besar berinvestasi ke bisnis yang digarap UMKM.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Melalui perpres itu, industri besar bisa menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya. Selama ini kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi usaha skala kecil.
Nasim yang merupakan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB mengatakan UMKM bisa mendapat keuntungan karena berpotensi masuk ke perusahaan-perusahaan besar dan mendapatkan akses pemasaran lebih luas.
Nasim memberikan contoh sisi positif dari kebijakan itu seperti memasukan kerupuk dan rempeyek ke supermarket.
"Ini salah satu upaya lanjutan yang bisa membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya," sambung Nasim.
Selama ini, menurut Nasim, UMKM cenderung diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi saat ingin mendapatkan akses pemasaran yang luas.
Melalui Perpres Nomor 10, dia mengharapkan UMKM mampu bersaing dengan perusahaan besar.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dari Presiden Jokowi bisa membantu meluaskan pemasaran UMKM.
- LIQUID8 BULKY ID Inovasi Recommerce untuk UMKM Lewat Aplikasi Digital
- Ciputra School of Business Makassar Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi UMKM
- Dairy Champ Perluas Potensi Wirausaha di Indonesia lewat Program Ibu Juara
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Perkuat Ekonomi Lokal, PLN Indonesia Power UBH Kunjungi UMKM Mawar Merah
- 1.440 UMKM di Sultra Terima KUR Rp182,4 M dari Bank Mandiri