Perpres Baru dari Pak Jokowi Bisa Bantu Memajukan UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan perusahaan besar berinvestasi ke bisnis yang digarap UMKM.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Melalui perpres itu, industri besar bisa menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya. Selama ini kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi usaha skala kecil.
Nasim yang merupakan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB mengatakan UMKM bisa mendapat keuntungan karena berpotensi masuk ke perusahaan-perusahaan besar dan mendapatkan akses pemasaran lebih luas.
Nasim memberikan contoh sisi positif dari kebijakan itu seperti memasukan kerupuk dan rempeyek ke supermarket.
"Ini salah satu upaya lanjutan yang bisa membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya," sambung Nasim.
Selama ini, menurut Nasim, UMKM cenderung diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi saat ingin mendapatkan akses pemasaran yang luas.
Melalui Perpres Nomor 10, dia mengharapkan UMKM mampu bersaing dengan perusahaan besar.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dari Presiden Jokowi bisa membantu meluaskan pemasaran UMKM.
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku