Perpres Baru dari Pak Jokowi Bisa Bantu Memajukan UMKM
Dia memaparkan, berdasarkan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka usaha makanan berbahan kedelai, selain tempe dan tahu, bisa dilakukan dengan skema kemitraan antara UMKM dan industri.
"Menurut saya ada baiknya mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis kerupuk dan rempeyek, tetapi harus digaris bawahi bahwa hal tersebut harus dengan syarat-syarat tertentu," katanya.
Syarat tertentu yang dimaksud seperti mengajak kerja sama industri kecil yang selama ini memproduksi kerupuk dan rempeyek.
Sedangkan Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menjelaskan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sedang dalam tahap proses revisi menyusul pencabutan lampiran III Nomor 31, 32, 33 yang diumumkan Presiden pada 2 Maret.
"Selain poin-poin tersebut, ada beberapa bidang usaha lain yang juga akan dilakukan revisi. Termasuk industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya," kata Tina. (flo/jpnn)
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dari Presiden Jokowi bisa membantu meluaskan pemasaran UMKM.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Gratis, Produk dari Pengusaha Mikro Bisa Tampil di Halaman Depan PaDi UMKM
- Digiland 2025, Tak Hanya Hadirkan Event Lari, Bakal ada Sheila on 7 Hingga Padi Reborn & Pasar UMKM
- BSI Perkuat Inklusi Keuangan Syariah Pelaku UMKM
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bank Raya dan SRC Berkolaborasi untuk Dukung Kemajuan Usaha
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini