Perpres Baru Jokowi Buka Peluang UMKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Sabtu, 27 Februari 2021 – 03:01 WIB

Ilustrasi UMKM di Indonesia. Foto: ANTARA/Feri Purnama)
Kemudian juga Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya.
"Kami akan revisi dan segera menerbitkan peraturan baru lantaran Perpres No 12 tahun 2021 sudah mulai berlaku sejak ditetapkan Presiden Jokowi dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 kemarin," imbuhnya. (rdo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Melalui Perpres baru, pemerintah membuka peluang UMKM dan Koperasi ikut dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Matahari Kembar
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo