Perpres Baru Jokowi Buka Peluang UMKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Sabtu, 27 Februari 2021 – 03:01 WIB
Kemudian juga Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya.
"Kami akan revisi dan segera menerbitkan peraturan baru lantaran Perpres No 12 tahun 2021 sudah mulai berlaku sejak ditetapkan Presiden Jokowi dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 kemarin," imbuhnya. (rdo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Melalui Perpres baru, pemerintah membuka peluang UMKM dan Koperasi ikut dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Ini 15 Stimulus Kebijakan Ekonomi Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat di 2025
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- Jokowi Dipecat PDIP, Golkar Siap Menampung