Perpres Disabilitas Diuji di MA, Kemensos Bakal Patuhi Apa pun Keputusannya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara menggelar audiensi dengan Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Jakarta, Selasa (25/8).
Menurut Menteri Ari, dirinya memperoleh perintah dari Presiden Joko Widodo untuk beraudiensi dengan Pokja KND.
Dalam audiensi itu Mensos mengungkapkan perkembangan soal Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND yang tengah dalam proses uji materi di Mahkamah Agung (MA) serta beberapa isu penting lainnya.
“Kondisi terakhir, Perpres Nomor 68 Tahun 2020 sedang proses uji materi oleh MA,” katanya Menteri Juliari sebagaimana siaran pers Kementerian Sosial (Kemensos), Rabu (26/8).
KND merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Tugasnya adalah memantau evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Menurut Kemensos, Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND yang disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) bersama banyak pihak termasuk Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Namun, Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas berinisiatif melakukan judicial review dengan uji formal maupun materiel terhadap perpres tersebut agar lebih aspiratif.
Pemerintah lantas menunjuk Kemensos, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian PAN-RB telah menjawab surat dari MA terkait judicial review atas Perpres 68 Tahun 2020 tentang KND.
Mensos Juliari P Batubara mengaku diperintah oleh Presiden Jokowi menerima audiensi Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Nasional Disabilitas (KND).
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Peringati Hari Disabilitas Internasional, PLN Gandeng Alunjiva Gelar Synergy Fest 2024
- Kantor Pusat BNI Pajang Karya Lukis 7 Seniman Visual Muda Disabilitas
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum
- Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional
- Lestari Moerdijat: Inklusivitas Harus Mampu Diwujudkan Secara Konsisten