Perpres Gaji 2024: Take Home Pay Guru PPPK Menggiurkan Honorer & Fresh Graduate

Perpres Gaji 2024: Take Home Pay Guru PPPK Menggiurkan Honorer & Fresh Graduate
Komponen take home pay PPPK guru terdiri dari gaji pokok, TPG, TKD, dan beragam tunjangan lainnya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Makin lama masa kerja, otomatis gaji pokok alias gapok juga makin besar.

Mengutip lampiran Perpres 11 Tahun 2024, gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 2 tahun sebesar Rp 3.304.400. Masa kerja 4 tahun Rp 3.408.500.

Gaji PPPK golongan IX masa kerja 20 tahun Rp 4.368.200. Masa kerja 30 tahun Rp 5.100.800.

Adapun PPPK Golongan IX masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.261.500.

Yang perlu diketahui juga oleh para honorer dan fresh graduate, gaji PPPK secara berkala mengalami kenaikan.

Sebelum Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa, sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.

Pada komponen take home pay PPPK, termasuk guru, juga ada Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Take home pay guru PPPK makin menggiurkan bagi para honorer dan fresh graduate setelah terbit Perpres 11 Tahun 2024, karena bukan hanya gaji PPPK saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News