Perpres Gaji 2024: Take Home Pay Guru PPPK Menggiurkan Honorer & Fresh Graduate

Makin lama masa kerja, otomatis gaji pokok alias gapok juga makin besar.
Mengutip lampiran Perpres 11 Tahun 2024, gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 2 tahun sebesar Rp 3.304.400. Masa kerja 4 tahun Rp 3.408.500.
Gaji PPPK golongan IX masa kerja 20 tahun Rp 4.368.200. Masa kerja 30 tahun Rp 5.100.800.
Adapun PPPK Golongan IX masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.261.500.
Yang perlu diketahui juga oleh para honorer dan fresh graduate, gaji PPPK secara berkala mengalami kenaikan.
Sebelum Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Selain kenaikan gaji berkala, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa, sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.
Pada komponen take home pay PPPK, termasuk guru, juga ada Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Take home pay guru PPPK makin menggiurkan bagi para honorer dan fresh graduate setelah terbit Perpres 11 Tahun 2024, karena bukan hanya gaji PPPK saja.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya