Perpres Gaji 2024: Take Home Pay Guru PPPK Menggiurkan Honorer & Fresh Graduate

Perpres Gaji 2024: Take Home Pay Guru PPPK Menggiurkan Honorer & Fresh Graduate
Komponen take home pay PPPK guru terdiri dari gaji pokok, TPG, TKD, dan beragam tunjangan lainnya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Berdasar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK juga mendapat sejumlah tunjangan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Mari, kita hitung kasar take home pay guru PPPK. Bukan hanya honorer, fresh graduate juga perlu tahu.

Siapa tahu pada seleksi PPPK tahun-tahun mendatang sebagian formasi PPPK guna diperuntukkan bagi fresh graduate, seperti pada seleksi PPPK 2023 yang mendapat jatah 20 persen. Namun, lebih baik fresh gradute mengincar kursi guru CPNS.

Ambil contoh gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 2 tahun, yang sebesar Rp 3.304.400.

Jika ditambah TPG sebesar gaji pokok, maka sudah mencapai Rp 6,6 juta.

Angka tersebut makin bengkak jika ditambah TKD. Ambil contoh di suatu daerah.

Data JPNN.com menyebutkan, PPPK guru Kota Kediri juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) setara golongan VII PPPK sebesar Rp 2.647.200.

Rikrik Gunawan, Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut, kepada JPNN.com, 3 Maret 2022, mengatakan, "Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)."

Take home pay guru PPPK makin menggiurkan bagi para honorer dan fresh graduate setelah terbit Perpres 11 Tahun 2024, karena bukan hanya gaji PPPK saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News