Perpres Gaji 2024: Take Home Pay Guru PPPK Menggiurkan Honorer & Fresh Graduate

Perpres Gaji 2024: Take Home Pay Guru PPPK Menggiurkan Honorer & Fresh Graduate
Komponen take home pay PPPK guru terdiri dari gaji pokok, TPG, TKD, dan beragam tunjangan lainnya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Saya sudah mendapatkan TPG saat masih guru honorer. Besarannya 1,5 juta rupiah per 3 bulan. Setelah diangkat PPPK naik menjadi 8,5 juta rupiah karena dihitung sesuai gaji pokok," kata Rikrik, sembari mengatakan bahwa mengenai TKD, pihaknya masih menunggu realisasi dari pemda.

Sebagai gambaran besaran TKD, data JPNN.com menyebutkan, TKD PPPK di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.

Take home pay guru PPPK dipastikan naik setelah terbit Perpres 11 Tahun 2024 karena besaran beberapa jenis tunjangan mengacu pada jumlah gaji pokok.

Dari uraian di atas, sudah bisa dibuat perkiraan kasar take home pay PPPK guru, yakni dari komponen gapok, TPG, TKD, dan beragam tunjangan lainnya. Belum termasuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).

Yang pasti, besaran take home pay PPPK guru sangat bervariasi berdasar daerah masing-masing, karena komponena TKD tergantung kemampuan fiskal pemda. (sam/jpnn)

Take home pay guru PPPK makin menggiurkan bagi para honorer dan fresh graduate setelah terbit Perpres 11 Tahun 2024, karena bukan hanya gaji PPPK saja.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News