Perpres Gaji & Tunjangan PPPK Segera Direvisi, terkait Penghapusan Honorer?

Perpres Gaji & Tunjangan PPPK Segera Direvisi, terkait Penghapusan Honorer?
Lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Foto: tangkapan layar

Pasal 5

(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (sam/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Terungkap pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Terkait dengan penghapusan honorer?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News