Perpres Ganti Rugi Ditarget Tuntas Tahun Ini
Kamis, 14 Februari 2013 – 18:36 WIB

Perpres Ganti Rugi Ditarget Tuntas Tahun Ini
JAKARTA--Peraturan presiden (Perpres) untuk ganti rugi ditargetkan tuntas tahun ini. Rancangan Perpresnya pun sementara dibahas di internal pemerintah. Diharapkan dengan adanya Perpres tersebut, setiap individu maupun perusahaan punya dasar hukum kuat untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada birokrat bila layanan publiknya tidak baik. "Untuk layanan pengaduan, setiap instansi wajib memproses setiap pengaduan yang masuk maksimal enam bulan. Kalau selama ini kan aduannya tidak diindahkan," ujarnya.
"UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah ada, PP-nya juga ada. Namun untuk lebih menguatkan itu akan kita buat Perpres," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Kamis (14/2).
Saat ini, lanjutnya, ada dua dua Perpres yang tengah digodok. Perpres pertama tentang kewajiban setiap instansi membangun layanan pengaduan. Perpres kedua tentang ganti rugi.
Baca Juga:
JAKARTA--Peraturan presiden (Perpres) untuk ganti rugi ditargetkan tuntas tahun ini. Rancangan Perpresnya pun sementara dibahas di internal pemerintah.
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan