Perpres Ganti Rugi Ditarget Tuntas Tahun Ini

Perpres Ganti Rugi Ditarget Tuntas Tahun Ini
Perpres Ganti Rugi Ditarget Tuntas Tahun Ini
JAKARTA--Peraturan presiden (Perpres) untuk ganti rugi ditargetkan tuntas tahun ini. Rancangan Perpresnya pun sementara dibahas di internal pemerintah. Diharapkan dengan adanya Perpres tersebut, setiap individu maupun perusahaan punya dasar hukum kuat untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada birokrat bila layanan publiknya tidak baik.

"UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah ada, PP-nya juga ada. Namun untuk lebih menguatkan itu akan kita buat Perpres," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Kamis (14/2).

Saat ini, lanjutnya, ada dua dua Perpres yang tengah digodok. Perpres pertama tentang kewajiban setiap instansi membangun layanan pengaduan. Perpres kedua tentang ganti rugi.

"Untuk layanan pengaduan, setiap instansi wajib memproses setiap pengaduan yang masuk maksimal enam bulan. Kalau selama ini kan aduannya tidak diindahkan," ujarnya.

JAKARTA--Peraturan presiden (Perpres) untuk ganti rugi ditargetkan tuntas tahun ini. Rancangan Perpresnya pun sementara dibahas di internal pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News