Perpres Ganti Rugi Ditarget Tuntas Tahun Ini
Kamis, 14 Februari 2013 – 18:36 WIB
JAKARTA--Peraturan presiden (Perpres) untuk ganti rugi ditargetkan tuntas tahun ini. Rancangan Perpresnya pun sementara dibahas di internal pemerintah. Diharapkan dengan adanya Perpres tersebut, setiap individu maupun perusahaan punya dasar hukum kuat untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada birokrat bila layanan publiknya tidak baik. "Untuk layanan pengaduan, setiap instansi wajib memproses setiap pengaduan yang masuk maksimal enam bulan. Kalau selama ini kan aduannya tidak diindahkan," ujarnya.
"UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah ada, PP-nya juga ada. Namun untuk lebih menguatkan itu akan kita buat Perpres," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Kamis (14/2).
Saat ini, lanjutnya, ada dua dua Perpres yang tengah digodok. Perpres pertama tentang kewajiban setiap instansi membangun layanan pengaduan. Perpres kedua tentang ganti rugi.
Baca Juga:
JAKARTA--Peraturan presiden (Perpres) untuk ganti rugi ditargetkan tuntas tahun ini. Rancangan Perpresnya pun sementara dibahas di internal pemerintah.
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan