Perpres Ganti Rugi Ditarget Tuntas Tahun Ini

Perpres Ganti Rugi Ditarget Tuntas Tahun Ini
Perpres Ganti Rugi Ditarget Tuntas Tahun Ini
Sedangkan Perpres ganti rugi, lebih melindungi masyarakat baik individu atau perusahaan yang mendapatkan kerugian dalam pelayan publik karena bisa mengajukan gugatan. Misalnya, investor yang akan berinventasi di daerah A tapi dipersulit surat izinnya oleh daerah, maka bisa mengajukan gugatan ganti rugi.

Begitu juga dengan penduduk yang rumahnya akan dibongkar karena akan dibangun pasar oleh pemerintah. Kalau penduduknya tidak setuju dan tetap dipaksa, pejabatnya bisa diajukan ke PTUN untuk ganti rugi.

"Walaupun di dalam UU Layanan Publik dan turunannya (PP) sudah diatur tentang sanksi, namun di dalam Perpres ini akan dipertegas lagi tentang sanksi bagi birokrat yang memberikan layanan publik tidak maksimal (jelek)," tandas Azwar. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Peraturan presiden (Perpres) untuk ganti rugi ditargetkan tuntas tahun ini. Rancangan Perpresnya pun sementara dibahas di internal pemerintah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News