Perpres Ganti Rugi Ditarget Tuntas Tahun Ini
Kamis, 14 Februari 2013 – 18:36 WIB
Sedangkan Perpres ganti rugi, lebih melindungi masyarakat baik individu atau perusahaan yang mendapatkan kerugian dalam pelayan publik karena bisa mengajukan gugatan. Misalnya, investor yang akan berinventasi di daerah A tapi dipersulit surat izinnya oleh daerah, maka bisa mengajukan gugatan ganti rugi.
Baca Juga:
Begitu juga dengan penduduk yang rumahnya akan dibongkar karena akan dibangun pasar oleh pemerintah. Kalau penduduknya tidak setuju dan tetap dipaksa, pejabatnya bisa diajukan ke PTUN untuk ganti rugi.
"Walaupun di dalam UU Layanan Publik dan turunannya (PP) sudah diatur tentang sanksi, namun di dalam Perpres ini akan dipertegas lagi tentang sanksi bagi birokrat yang memberikan layanan publik tidak maksimal (jelek)," tandas Azwar. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Peraturan presiden (Perpres) untuk ganti rugi ditargetkan tuntas tahun ini. Rancangan Perpresnya pun sementara dibahas di internal pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya