Perpres Hak Cipta Penerbit Sudah Diteken Jokowi, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Apresiasi

Perpres Hak Cipta Penerbit Sudah Diteken Jokowi, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Apresiasi
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tiga dari kanan) bersama sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu, Ketua PWI Hendry Ch Bangun dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saatr mendampingi Presiden Jokowi membuka acara puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024, Selasa (20/2). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Bamsoet mencontohkan Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang undang bisnis telekomunikasi.

Dia juga menjelaskan pentingnya penerapan prinsip ko-eksistensi (hidup bersama) serta konsep hak pengelola media dan hak cipta jurnalistik (publisher rights).

Bukan hanya untuk melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform digital global, ko- eksistensi dan publisher rights juga menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital.

"Penting diingat oleh kalangan pers bahwa memutuskan hubungan sama sekali dengan platform digital global, atau sikap menolak transformasi digital, merupakan sikap yang tidak realistis," tegas Bamsoet.

Oleh karena itu, kata Bamsoet lagi, kebijakan publisher right bukan ditujukan untuk melawan platform digital global.

Namun, melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidang. (mrk/jpnn)

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyampaikan apresiasi dengan telah ditekennya Perpres Hak Cipta Penerbit oleh Presiden Jokowi


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News