Perpres Harus Akomodasi Harga Susu yang Layak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito mengingatkan hal terpenting yang perlu diatur dalam wacana Peraturan Presiden (Perpres) soal persusuan nasional.
Hal yang Agus maksud yakni adalah harga yang layak di tingkat peternak.
"Penentuan harga dasar susu di tingkat peternak jadi yang paling urgent saat ini. Jika memang ada usulan tentu kami sangat senang bisa didorong hingga Perpresnya keluar," kata Agus melalui pesan singkatnya.
Pasalnya saat ini harga di tingkat peternak masih berkisar Rp5.700 per liter untuk susu dengan kualitas terbaik. Padahal angka tersebut tidak bisa menutup harga pokok produksi yang dikeluarkan oleh peternak.
Peternak berharap basis penentuan harga diukur dari harga pokok produksi yang dikeluarkan.
"Saat ini, peternak tidak punya pilihan, mau berapapun harga yang diberikan akan dijual. Regulasi yang kuat seperti Perpres diperlukan untuk mengatur soal harga ini," tutur Agus.
Sementara Akademisi dari Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran Rochadi Tawaf juga melihat takaran penentuan harga susu di Indonesia saat ini sudah ketinggalan zaman.
"Di Indonesia masih menerapkan skema Total Plate Count (TPC) untuk penentuan kualitas susu," kata Rochadi.
Jika ada perubahan dalam proses distribusi, yang menanggung saat ini adalah peternak.
- Kunker ke Kota Batu Terima Keluhan Harga Susu Terlalu Rendah, Begini Respons Muzani
- Geger Bakal Ada Impor Susu untuk Makan Bergizi Gratis, Ternyata...
- Mentan SYL Dorong Pertumbuhan Industri Peternakan Modern Sapi Potong di Sulsel
- Rapsel Ali Usulkan Dua Daerah Ini Jadi KEK Industri Peternakan
- PDB Sektor Peternakan 2018 Mencapai Rp 231,71 Triliun
- Puluhan Ribu Tewas Terpanggang, Tak Bersisa