Perpres Kewenangan Luhut Digugat ke MA

Perpres Kewenangan Luhut Digugat ke MA
Luhut Panjaitan. Foto: dok.JPNN

Sebelumnya diberitakan, Wapres Jusuf Kalla juga telah menunjukkan ketidaksenangannya atas pemberian kewenangan yang besar kepada Luhut. JK juga mengaku tidak tahu dan tidak diajak bicara oleh Presiden Jokowi mengenai tugas baru untuk Luhut itu.

Menurut JK, kewenangan Luhut berpotensi menimbulkan koordinasi yang berlebih. Pasalnya, untuk tugas koordinasi sudah dipegang oleh dirinya. Kewenangan terlalu luas bagi Luhut justru malah bisa menimbulkan kesimpangsiuran.

"Ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan, berlebihan nanti. Kalau berlebihan bisa simpang siur,” cetus JK beberapa waktu lalu. (RMOL/sam/jpnn)

 


JAKARTA - Polemik mengenai Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang memberikan kewenangan besar kepada Kepala Kantor Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News