Perpres Minol Bakal Genjot Perekonomian di Daerah Destinasi Wisata

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, dibukanya keran investasi minuman beralkohol (minol) akan menggenjot perekonomian di daerah, terutama di wilayah destinasi wisata.
Investasi minol ini dibuka Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal mengenai investasi minuman beralkohol atau minuman keras (minol).
"Isu minuman beralkohol sangat sensitif. Perpres ini jangan diartikan pemerintah mendukung masyarakat meminum alkohol," ujarnya, Senin (1/3).
"Perpres ini membuka investasi minuman beralkohol tidak di seluruh Indonesia dan sifatnya bottom up. Investasi diizinkan apabila Gubernur sebagai pemimpin daerah mengajukan usulan," kata Piter.
Menurutnya, investasi minol bisa mendorong perekonomian daerah yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara atau turis asing karena menurutnya turis asing sangat dekat dengan kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol.
"Meskipun negara kita mayoritas muslim tetapi ada daerah yang mayoritas nonmuslim dan ada daerah-daerah tersebut yang menyandarkan perekonomian mereka ke pariwisata mancanegara," kata dia.
Dia mengatakan, investasi minol sekali lagi bukan mengajak masyarakat di daerah untuk mengkonsumsi alkohol.
Piter menyebut produksi minol dari investasi tersebut justru bisa memenuhi kebutuhan para turis yang datang ke daerah pariwisata.
Menurutnya, investasi minol bisa mendorong perekonomian daerah yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara atau turis asing
- Thong Guan Industries Bhd asal Malaysia Resmi Berinvestasi di KIT Batang, Jawa Tengah
- Kapasitas 3 Pimpinan Danantara Tak Perlu Diragukan
- Batavia PIK Hadirkan Beragam Hiburan dan Sajian Berbuka Istimewa di Bulan Ramadan
- JP Morgan, FTSE Russell, hingga McKinsey Sambut Baik Danantara
- AII: 16 Invensi Hasil Riset GRS 2021-2023 Siap Dihilirisasi
- Rayakan Lebih dari Satu Dekade Inovasi, Traveloka Hadirkan Birthday Sale