Perpres Minol Bakal Genjot Perekonomian di Daerah Destinasi Wisata
"Karena menjaga masyarakat untuk tidak meminum minuman beralkohol adalah konteks kebijakan yg lain," tuturnya.
Dia menyatakan, kebijakan mengendalikan konsumsi minuman beralkohol bisa dilakukan misalnya lewat cukai atau bahkan melarang masyarakat meminum minuman beralkohol.
Ketentuan tersebut harus ditegakkan sepenuhnya bahwa ada law enforcement yang lebih efektif mengendalikan konsumsi minuman beralkohol.
Pemerintah menetapkan industri minuman keras (minol) sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun 2021 ini setelah sebelumnya industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres No.10/2021. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk di dalam Perpres ini dengan persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud untuk keduanya adalah Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. (dil/jpnn)
Menurutnya, investasi minol bisa mendorong perekonomian daerah yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara atau turis asing
Redaktur & Reporter : Adil
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja