Perpres Miras Digugat, Chandra: Insyaallah Rabu Kami ke Mahkamah Agung
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi minuman keras atau miras bakal digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan hak uji materi akan diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan pada Rabu (3/3) besok.
"Insyaallah Rabu kami akan ke Mahkamah Agung untuk mengajukan hak uji materi Perpres tersebut," kata Chandra melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (2/3).
Permohonan uji materi tersebut terkait dengan lampiran III urutan 31, 32, 33, 44, dan 45 Perpres Nomor 10 tahun 2021 yang dianggap menjadi persoalan.
Beleid tersebut mengatur industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman yang mengandung Malt, dan perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol.
Chandra menjelaskan bahwa urutan 31, 32, 33 adalah izin usaha industri minuman keras atau beralkohol.
"Artinya pemerintah memberikan peluang bagi siapa pun untuk usaha di bidang tersebut," kata Chandra.
Sementara urutan 44 45 lebih mengatur pada peredaran atau perdagangannya.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan telah menyiapkan draf gugatan Perpres Miras ke Mahkamah Agung.
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- IDI Buntok Menyampaikan, Obat Ini Bisa Atasi Penyakit Liver