Perpres Miras Digugat, Chandra: Insyaallah Rabu Kami ke Mahkamah Agung
Selasa, 02 Maret 2021 – 11:54 WIB
"Bahkan yang lebih mengerikan adalah perdagangan ecerannya hingga tingkat PKL (Pedagang kaki lima). Sementara masyarakat paling mudah untuk mengakses PKL," sebut Chandra.
Dia pun mempertanyakan bagaimana proses pengawasan para pedagang kaki lima tersebut nantinya oleh pemerintah.
Karena itu, dalam permohonan uji materi ke MA, Chandra meminta lampiran III urutan 31, 32, 33, 44, dan 45 Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut dibatalkan.
"Insyaallah draf sudah selesai sempurna. (Permohonannya) minta dibatalkan," pungkas Chandra yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia).(fat/jpnn)
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan telah menyiapkan draf gugatan Perpres Miras ke Mahkamah Agung.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya