Perpres MLIN Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nelayan

Perpres MLIN Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nelayan
Pengamat Maritim, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Foto: Dokumentasi pribadi

Selain itu soal pemenuhan kebutuhan solar subsidi untuk nelayan melaut pun patut diberi kemudahan. Jangan sampai kebutuhan solar untuk para nelayan tradisional ini langka dan sulit didapatkan.

Lebih lanjut Capt. Hakeng pun menyoroti nelayan yang masih banyak menggunakan kapal tradisional untuk menangkap ikan.

Berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap KKP tahun 2016, jumlah perahu atau kapal perikanan laut di Indonesia tercatat sebanyak 54.845 unit.

Dilihat dari kategori dan ukuran kapalnya, jumlah kapal di bawah 5 GT dengan jumlah terbanyak yakni 115.814 unit. Lalu kapal 5-10 GT sebanyak 35.988 unit, kapal 10-20 GT sebanyak 9.790 unit.

Perlu diketahui bahwa ikan-ikan besar itu tidak hanya berkumpul di 12 NM dari garis pantai, tapi  jauh di luar 12 NM itu.

"Bagaimana para nelayan kita dapat menangkap ikan besar dengan kapal-kapal tradisional hingga lebih dari 12 Nautical Mile (NM). Jadi, sudah saatnya pemerintah pusat ikut ambil bagian untuk membantu para nelayan dalam pengadaan kapal. Hal ini agar lebih tepat untuk dipakai menangkap ikan diperairan tersebut," cetusnya.

Di samping itu, untuk mendukung keberadaan Maluku Lumbung Ikan Nasional, Capt. Hakeng juga menyarankan agar pemerintah mau mengadakan kapal-kapal penampung atau kapal pengumpul ke kapal lain yang berdimensi lebih besar (Feeder ships to ships) di tengah laut.

Kapal penampung atau pengumpul ikan ini nantinya juga bisa menyediakan bahan bakar, kebutuhan pokok, fasilitas pendinginan dan kebutuhan air tawar secara regular.

Menurut Capt. Hakeng, kabar soal segera diterbitkannya Perpres MLIN menjadi angin segar bagi masyarakat Maluku karena mendukung pertumbuhan ekonomi nelayan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News