Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Diterbitkan untuk Membatasi Peredaran Miras Ilegal
Selasa, 02 Maret 2021 – 06:47 WIB
Dia pun kembali menegaskan bahwa Perpres itu sebenarnya positif agar proses produksi, distribusi dan penggunaannya bisa diatur dengan baik.
Perpres itu, tuturnya, menjadi dasar menegakkan penyelenggaraan pengawasan yang kuat.
"Tidak lagi bermain di bidang abu-abu," tegas Hendrawan. (flo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pepres miras mengatur izin investasi industri miras dibuka di empat daerah khusus.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 3.152 Botol Arak Bali Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Asal Impor di Bengkalis