Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang PPPK: Tersedia 147 Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari 2020 itu mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi PPPK.
Ada 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK. Mulai dari administrator, analis, apoteker, dokter, konselor, pelatih olahraga, pranata komputer, hingga widyaiswara.
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun dinyatakan, jabatan yang bisa diisi PPPK meliputi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Namun, JPT yang bisa diisi PPPK hanya utama dan madya tertentu.
Kemudian dalam Pasal 3 menyebutkan, selain JF dan JPT, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada istansi pemerintah.
"Jabatan lain yang dimaksud bukan JA (jabatan administrasi) atau bukan JPT pratama. Namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi pasal 3 Perpres Nomor 38 Tahun 2020. (esy/jpnn)
Kabar gembira untuk honorer K2, Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang jabatan PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024