Perpres Pelibatan TNI Dalam Menangani Terorisme Bakal Timbulkan Kerancuan

”Hal itu akan mengancam sistem check and balances dalam birokrasi pengerahan kekuatan pertahanan. Sebab, kewenangan Presiden sangat kuat (terkait pelibatan TNI) tanpa kontrol check and balances dari DPR,” kata Rafendi.
Itu sebabnya, aktivis asal Minang ini mengamini desakan banyak kalangan untuk menolak Perpres ini. Sebab, jika Perpres ini dibuat sebagai turunan dari Pasal 431 UU Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme, maka semestinya lebih memuat pasal-pasal dan merincikan ancaman terorisme seperti apa.
Kalau ancaman terorisme memang bisa dimasuki atau dikerjakan oleh TNI, semisal mengganggu kedaulatan negara, harus diatur bagaimana proses pelibatannya dikaitkan dengan sistem penegakan hukum kita.
“Kalau pelibatan TNI tidak diatur rinci, bisa terjadi dia akan tunduk pada hukum perang yang notabene berbeda dengan sistem penegakan hukum kita. Dalam hukum perang, istilah yang ada hanya membunuh atau dibunuh,” tegas Rafendi.(fri/jpnn)
Banyak pasal dalam draf Perpres tersebut yang rancu dan berpotensi tumpang tindih, bertabrakan dengan badan atau lembaga lain.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Paguyuban Ikhwan Mandiri Dukung Program Ketahanan Pangan
- WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Amerika Coret Kuba dari Daftar Hitam Negara Pro-Terorisme, Selamat!